Minggu, 04 Januari 2015

PENGAWASAN OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN)


PENGAWASAN OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN)

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibuat untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Menurut undang undang tersebut OJK juga didirikan untuk menggantikan peran dari beberapa lembaga keuangan seperrti Bapepam-LK dalam hal pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, kemudian menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Dalam lembaga OJK ini terdapat Tujuan , Fungsi dan Tugas masing-masing.  Tujuan , Fungsi dan Tugas dari OJK yaitu :

Tujuan dari OJK  agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK yaitu :

menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK yaitu :

melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dalam menjalankan tugasnya , OJK juga mempunyai wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan yaitu :


Wewenang Pengaturan :
         Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK;
         Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
         Menetapkan peraturan mengenai pengawasan;
         Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
         Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
         Menetapkan  peraturan mengenai sanksi

Wewenang Pengawasan :
         Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan.
         Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
         Melakukan penunjukan dan penggunaan pengelola statuter
         Menetapkan Sanksi Administratif
         Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan keigatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain

Dalam melakukan pengawasan terhadap  bank  mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai :
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Dalam usahan mencapai tujuan tersebut dilakukan berbagai cara pendekatan dengan menerapkan hal-hal berikut , yaitu :
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Dalam tugasnya melaksanakan pengawasan bank , BI melakukan pengawasan menggunakan 2 pendekatan yaitu pengawasan berdasar kepatuhan dan pengawasan berdasar resiko. Dengan adanya pengawasan berdasar resiko bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

A.    Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan kepatuhan dalam hakikatnya dibuat untuk menekankan pemantauan kepatuhan suatu bank dalam melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Kondisi ini mengacu pada situasi bank di masa lalu agar memastikan bahwa bank beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip kehati hatian.

B.     Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan berorientasi masa depan. Maka dari itu dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko. Dalam pengwasan ini  akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

Minggu, 28 Desember 2014

TIPS MEMELIHARA SEPATU BOLA BERBAHAN KULIT

TIPS MEMELIHARA SEPATU BOLA BERBAHAN KULIT

Sepatu bola dari bahan kulit memang terlihat bagus dan nyaman ketika dipakai. Akan tetapi orang orang masih bingung atau tidak tahu bagaimana merawat sepatu sepak bola yang terbuat dari bahan kulit .Berikut ini saya akan memberikan sedikit tips sederhana merawat sepatu bola atau futsal yang terbuat dari bahan kulit.

1.       Ketika sepatu kotor atau sedikit lecet akibat pemakaian kita bisa menggunakan minyak kayu putih atau mink oil untuk memberihkannya. Caranya :tuangkankan minyak kekain lap berbahan halus lalu gosokankepada bagian sepatu yang kotor atau lecet  hingga hilang. Dan efek dari minyak tersebut adalah membuat kulit tersebut menjadi mengkilap 



2.       Sepatu kulit jangan terlalu sering dicuci apalagi disikat karena dapat merusak bahan kulit tersebut.  Ketika sedang mencuci spatu jangan menyikat bahan kulit sepatu, sikatlah bagian dalam sepatu atau bagian sol yang kotor . Untuk bagian kulitnya gunakan lap halus untuk menggosoknya /membersihkannya.

3.       Setelah dicuci segeralah membilas air sabun dan meniriskan air yang masih ada dalam sepatu agar hilang. Lalu jemur sepatu kulit itu di angina anginan saja jangan langsung dibawah sinar matahari karena akan membuat kulit akan mengkerut dan kering kasar. 

4.       Apabila ketika sudah memakai sepatu bola kulit hendaknya kita melepas tali sepatu dan membiarkan sepatu terbuka agar aliran udara / angin masuk untuk mencegah timbulnya bau yang  tidak enak akibat dari lembab keringat pada kaki ketika sedang mengenakan sepatu. 


5.       Apabila sepatu sedang tidak dipakai disarankan untuk memakaikan saddle shoe’s atau tulang sepatu agar bentuk sepatu tidak berubah dan tetap pada bentuknya seperti sediakala.


NIKE TIEMPO !! KLASIK BERKELAS DAN ELEGAN

NIKE TIEMPO !! KLASIK BERKELAS DAN ELEGAN

Dalam menciptakan hasil karya sepatu sepak bola tentulah harus apik nyaman dan dengan desaign sempurna agar pemain dapat merasakan feel yang pas dan kuat ketika memakai sepatu tersebut. Salah satu apparel pembuat sepatu bola NIKE  telah menciptakan suatu mahakarya besar nan indah bagi para pemain sepak bola.

Mahakarya tersebut adalah NIKE TIEMPO !! jelas sekali salah satu perusahaan pembuat peralatan olahraga asal amerika tersebut telah membuat sebuah sepatu sepak bola yang sangat berkelas.  Walaupun desain dan model sepatu ini sederhana dan klasik serta pilihan warna yang tidak norak menjadi daya tarik orang orang untuk membeli sepatu tersebut.

Bahan luar sepatu ini terbuat dari kulit sehingga membuat sepatu tersebut terlihat berkelas mewah dan elagan serta nyaman ketika memakainya. Bahan kulit ini juga membantu meredam atau mengurangi rasa sakit jikalau bola yang kitatendang terlalu keras atau ketika kita sedang beradu kaki dengan lawan karena dalam bahan kulit itu dilapisi dengan busa yang lumayan tebal sehingga dapat melindungi kaki kita.

Sepatu bola ini cocok sekali untuk tipe tipe pemain belakang seperti centre back, wing back dan kiper. Karena ketika pemain belakang / back tersebut memakai sepatu ini akan terlihat lebih garang dilapngan dan semakin berkelas. Pemain di liga professional yang memakai sepatu ini antara lain adalah Ronaldinho, Sergio Ramos ,Pepe , Carvajal , Valencia dan Pique.








ASSET BERHARGA BANDEROL USD 300 JUTA


ASSET BERHARGA BANDEROL USD 300 JUTA

Apakah anda tahu Real Madrid?Ya semua orang pasti tau dengan Real Madrid yaitus ebuah klub sepak bola besar dan tangguh di Spanyol yang berisikan pemain bertabur bintang di jagat sepak bola eropa. Real Madrid juga adalah salah satu klub terkaya yang ada di Dunia.

Saat ini klub yang ditukangi ole Carlo Ancelotti tersebut tidak main-main dan sangat ketat dalam memagari asset berharganya yang direkrut dari klub Tottenham Hotspurs ,Inggris. Siapakah dia?? Ya tentu saja dia adalah GARETH BALE !! talenta muda dan berbakat berusia 25 tahun ini telah diboyong pada tahun 2013 dan menjadi pemain penting bagi Real Madrid.  Berkat sepak terjang dan daya dobrak yang dia miliki membuatnya disejajarkan dengan pemain bintang lainnya di Madrid seperti Christiano Ronaldo dan Kharim Benzema sebagai trisula lini depan Madrid.


Dimusim 2013/2014 kontribusi yang diberikan Bale sangat baik sehingga Real Madrid dapat mengangkat Thorpy La Decima atau trofi Liga Champions Madrid yang ke-10 dan juga mengantarkan Madrid meraih title juara Copa del Rey Spanyol. Dan ditahun ini pun (2014/2015) dua gelar mampu disumbangkan olehnya yaitu menjadi juara Piala Super Eropa dan juara Piala Dunia antar klub .

Menanjaknya performa dan meningkatnya permainan Bale tersebut tentu saja memancing para klub klub lain untuk memboyongnya dari Santiago Bernabeu.  Sejak musim panas lalu ,Salah satu klub yang santer ingi membawa pria yang bernama lengkap Gareth Frank Bale tersebut adalah raksasa Liga Primer Inggris, yaitu Manchester United. Terdengar kabarbahkan MU telahmenyiapkan gaji sebesar 300.000 pounds untuk Bale, akan tetapi MU kalah cepat oleh Madrid.


Menurut Presiden klub dari Real Madrid yaitu Folrentino Perez untuk saatini Bale yang sudah setara dengan pemain pemain bintang lainnya dan akan dibandrol dengan harga antara USD 150 Juta – USD 300 juta bagi klub klub lain yang menginginkan jasa dari pria berusia 25 tahun tersebut.Bukan harga yang murah memang untuk mendapatkan Bale, akan tetapi harga tersebut pasti akan sama dengan servis yang diberikan oleh Bale !!

Minggu, 09 November 2014

Kekalahan Menjadi Acuan Untuk Memperoleh Kemenangan

Masih dalam lanjutan Liga Sepakbola Mahasiswa Jakarta 2014 ,  setelah dipermalukan oleh UNSADA pada pertandingan ke 5 Liga ASMAJA dengan skor telak 4 - 0, akhirnya Tim Sepak bola Univ. Gunadarma berhasil move on dari kekalahan tersebut setelah 2 minggu rehat sekaligus berlatih dari kesalahan dipertandingan sebelumnya. Univ.Gunadarma pun dapat  memenangkan laga ke 6 nya melawan Univ. Trisakti pada hari Jumat , 7 Novmber 2014 kemarin.  

Pada kesempatan tersebut Univ. Gunadarma memakai kostum kebanggaan nya berwarna ungu dan Univ.Trisakti memakai kostum berwarna biru muda. Pertandingan itu dimulai pada pukul 14.00 di Gelanggang Mahasiswa Sumantri Bodjonegoro. Pertandingan tersebut bisa dibilang sangat sengit karena mereka sama sama tidak ingin kehilangan point di pertandingan itu.

 Pada babak pertama kedua kubu saling jual beli serangan akan tetapi belum ada yang berhasil mencetak gol satupun sampai peluit babak pertama di tiup oleh wasit. Lalu Coach "Amshori" memberikan arahan terhadap pemain agar pemain dari Univ.Gunadarma lebih bermain lepas dan nyaman.  

Babak kedua pun dimulai ,  Univ. Gunadarma langsung membuka serangan sampai sampai pemain Trisakti ditahan sampai setengah lapangan. Kemelut pun terjadi didepan gawang Trisakti pada menit 56, dan akhirnya striker dari Gunadarma "Fatkhul Alim" dapat melesatkan bola ketiang jauh sebelah kiri gawang yang tidak dapat dihalau oleh kiper dari Trisakti. Dan akhirnya Gunadarma berhasil unggul 1-0 atas Trisakti. 

Setelah itu Gunadarma terus gencar melakukan serangan , dan Trisakti hanya bisa bertahan . Dimenit menit akhir Trisakti mempunyai kesempatan untuk menyamakan kedudukan , akan tetapi Kiper Gunadarma dapat mengahalau tendangan dari gelandang Trisakti sehingga gagal menyamakan kedudukan. Akhirnya peluit akhir ditiup oleh wasit , dan hasil akhir menunjukan Univ. Gunadarma 1 - 0 Univ. Trisakti. 

Dengan kemenangan tersebut , Gunadarma berhasil menjajaki peringkat 3 klasemen sementara dengan point 15 (5menang , 0 seri, 1Kalah) . Akan tetapi ini belum lah berakhir karena masih ada 4 pertandingan tersisa, salah satunya melawan peringkat 1 dan 2 yaitu STP Perikanan dan IISIP. 

Semoga disisa pertandingan tersebut Univ. Gunadarma dapat terus menang dan finish diurutan teratas kemudian bisa berlanjut ke dalam divisi utama LIGA ASMAJA.

PENGERTIAN , TUJUAN DAN PRINSIP DARI KOPERASI

Pengertian  Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang orang. Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi dari suatu rakyat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam koperasi sebenarnya adalah untuk memicu kerja sama antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat . 
Untuk menajalankan koperasi juga ada landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia , yaitu :

  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
 Akan tetapi Pengertian Koperasi Indonesia yang sebenarnya adalah telah diatur dalam Undang – undang No. 25 tahun 1992 yaitu :
 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

 Tujuan Koperasi

Dalam suatu badan organisasi pastilah mempunyai suatu tujuan yang dimiliki untuk mewujudkan suatu yang ingin dicapai , seperti hal nya dengan koperasi. Koperasi tidak semata mata hanya dibuat dan mengumpulkan modal usaha dari para anggota koperasi akan tetapi mempunyai tujuan yang sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang RI Nomer 25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa :

Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

mengapa anggota yang harus diutamakan ? ya , karena Koperasi itu adalah kumpulan dari orang orang , bukanlah kumpaulan dari modal , sehingga ketika suatu koperasi mendapatkan laba maka yang harus diutamakan adalah anggota. Akan tetapi Koperasi tersebut haruslah diusahakan agar tidak merugi.

Adapun pendapat dari Bung Hatta tentang tujuan dari koperaasi yaitu adalah :
Koperasi itu bukanlah untuk mencari laba yang sebesar besarnya , tapi melayani kebutuhan bersama dan sebagai tempat untuk partisipasi para pelaku ekonomi skala kecil.

 

Prinsip Koperasi

Dalam badan oraganisasi haruslah ada suatu prinsip yang dipegang atau dianut oleh badan tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk badan seperti koperasi juga mempunyai suatu prinsip prinsip yang dianut dan dimiliki untuk menjalani kegiatan usahanya.

Dahulu ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang prinsip prinsip dari koperasi , yaitu :

A. Prinsip menurut Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )


B. Hans H. Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )


C. Prinsip menurut Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip menurut Schulze
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota

E. Prinsip menurut ICA

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.


F. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia


1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi 
    

Minggu, 12 Oktober 2014

TUGAS 2 - EKONOMI KOPERASI , Peraturan Perundang – undangan tentang Koperasi

Peraturan Perundang – undangan tentang Koperasi


Dalam perkuliahan di Universitas Gunadarma , terutama di semester 3 bagi jurusan akuntansi akan mendapatkan mata kuliah berjenis “Softskill” yang bernama Ekonomi Koperasi. Sebelum memasuki materi tentang  mata kuliah Ekonomi  Koperasi , alangkah lebih baik nya kita mengetahui terlebih dahulu apa saja peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang Koperasi di Indoesia agar kita dapat mengetahui secara mendalam tentang apa itu ekonomi koperasi. 

Apa itu kopersai? koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Peraturan Perundang - Undangan yang pertama kali dibuat untuk mengatur tentang Koperasi adalah : Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 yang Mengatur Tentang Perkoperasian yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI .

Menimbang:
a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.             bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

 Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.              membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.             berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.              memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.             berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

(1)            Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.             pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.              pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.             pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.              kemandirian.
(2)            Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              pendidikan perkoperasian;
b.             kerja sama antarkoperasi.

 Untuk mengetahu lebih jelas tentang isi dari UU No. 25 Tahun 1992 dapat dilihat di link berikut ini :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm

Peraturan perundang undangan baru tentang koperasi .

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Untuk melihat lebih jelas isi  UU NO.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian revisi dari UU. No.25 tahun 1992 dapat dilihat di link ini : 
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html





Refferensi :

http://adhiesan22.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html