Wajib Daftar Perusahaan
1.
Dasar
hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah
dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat
dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Daftar perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak.
Sifat terbuka → daftar perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi
Wajib Daftar adalah :
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
4.
Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
5.
Cara &
Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahan wajib
dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
6.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah
disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan
hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib
dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an
perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan
setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan
Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP)karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP)karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak
untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).