1. Carilah perusahaan yang auditornya melakukan
pelanggaran etika profesi !
Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah
melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan
sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya
sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak
perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error”
atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Tanggapan :
Pada kasus ini sangatlah jelas terdapat pelanggaran terhadap
etika profesi. Etika yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, yang mana
seharusnya melakukan tanggung jawab sebagai ahli profesi yang senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang
dilakukannya. seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu
kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian
tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip
integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana
setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya,
dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber : http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
2. Kenapa
etika profesi itu penting ?
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang
menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini
sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang
secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan atau
profesi dari seseorang hanya akan mendapat kepercayaan atau sorotan dari
masyarakat apabila seorang tenaga profesi ingin memberikan jasa keahlian nya
kepada masyarakat yang ingin memerlukanya untuk mengindahkan sebuah etika
profesi. Sebuah profesi akan terhormat jika memiliki etika profesi yang baik.
3. Lebih
penting mana antara etika dengan kemampuan pribadi?
Jawaban :
Etika profesi adalah sikap yang dimunculkan
seseorang dalam menjalankan peran sebagai seorang andal dalam pekerjaan atau
suatu profesi. Etika profesi bukan hanya untuk sekelompok kalangan prfesional , akan tetapi etika harus
dimiliki bagi semua orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan. Etika profesi
juga selalu mendorong manusia untuk menjunjung tinggi moral, kepercayaan,
amanah, dan komitmen yang tinggi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab
pekerjaanya. Etika profesi dapat dibentuk, dipahami dan dipelajari agar moral
dan karakter para pekerja dapat menjadi lebih baik lagi dan para pekerja dapat
melakukan berbagai inovasi terbaru.
Kemampuan pribadi adalah hal dasar alami yang
dimiliki oleh semua orang sejak masih kecil. Kemampuan sesorang dapat
dikeluarkan dan dikembangkan apabila seseorang mempunyai tekad yang kuat untuk
mengasah kemampuanya agar kemampuan yang dimiliki menjadi lebih bermanfaat dan
berguna. Kemampuan adalah hal yang selalu dipakai oleh setiap orang agar mereka
dapat mencapai tujuan dan kesuksesannya.
Menurut saya akan lebih baik jika kita mementingkan
dahulu etika profesi, karena etika profesi tidak semata mata dapat dibentuk dan
mucul dengan sendirinya. Etika profesi akan membentuk pribadi yang berkarakter
dan berwatak moral yang tinggi. Dan itulah yang sangat dibutuhkan bagi setiap
orang dalam melakukan pekerjaanya. Dan sudah pasti orang yang memiliki etika
profesi yang baik akan memiliki atau diiringi oleh kemampuan pribadi yang baik
juga. Berbeda dengan orang yang mempunyai kemampuan pribadi saja, sebab belum
tentu mereka mempunyai etika profesi yang baik dalam bekerja meskipun kemampuan
mereka berada di level yang tinggi.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar