SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Bambang Mardi Wijanarko
Alamat : Jl. Jatiwangi no.11, Jakarta Selatan
No. KTP : 3174042203950002
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Jatiwangi no.11, Jakarta Selatan
No. KTP : 3174042203950002
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut Pihak
Pertama (I)
Nama : Larasati Ayu Srie Dewanti
Alamat : Jl. Jabir no.23 Ragunan , Jakarta Selatan
No. KTP : 3174040212920002
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat : Jl. Jabir no.23 Ragunan , Jakarta Selatan
No. KTP : 3174040212920002
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak
Kedua (II)
Nama : Pandhu Satria Dewanto
Alamat : Jl. Jatipadang Utara no.2A , Jakarta Selatan
No. KTP : 3174043009000001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jatipadang Utara no.2A , Jakarta Selatan
No. KTP : 3174043009000001
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan
rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata,
atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan
telepon yang beralamat di Jl. Jatiwangi no.11,
Jakarta Selatan
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.
50.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Maret 2015 s/d 28
Februari 2016 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua
(II) kepada Pihak Pertama secara Tunai disertai dengan bukti pembayaran berupa
kwitansi , maka :
Pihak Kedua (II) sebagai
pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu
hutang.
ñ Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan terhadap rumah
tersebut selama masa kontrak.
ñ Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal,
apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi /
melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut
kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka
waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan
kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum
masa berakhir sewa dan diketahui oleh saksi.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak
Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik,
tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I) serta diketahui oleh saksi.
Demikian Surat Perjanjian
ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) , Pihak Kedua (II) dan Saksi secara musyawarah dan mufakat serta
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jakarta, 27 Februari 2015
Pihak Pertama (I) Saksi Pihak
Kedua (II)
(Bambang M.W) (Pandhu Satria D) (Larasati Ayu
S.D)