Kamis, 11 Juni 2015

TUGAS 3 - SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Bambang Mardi Wijanarko
Alamat            : Jl. Jatiwangi no.11, Jakarta Selatan
No. KTP          : 3174042203950002
Pekerjaan         : Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Nama               : Larasati Ayu Srie Dewanti
Alamat            : Jl. Jabir no.23 Ragunan , Jakarta Selatan                                     
No. KTP          : 3174040212920002
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Nama               : Pandhu Satria Dewanto
Alamat            : Jl. Jatipadang Utara no.2A , Jakarta Selatan                                     
No. KTP          : 3174043009000001
Pekerjaan         : Wiraswasta
            Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di  Jl. Jatiwangi no.11, Jakarta Selatan
            Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 50.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Maret 2015 s/d 28 Februari 2016 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai disertai dengan bukti pembayaran berupa kwitansi , maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ  Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ  Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
ñ  Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah  tersebut selama masa kontrak.
ñ  Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ  Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ  Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa dan diketahui oleh saksi.
            Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I) serta diketahui oleh saksi.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) , Pihak Kedua (II)  dan Saksi secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jakarta, 27 Februari 2015

            Pihak Pertama (I)                  Saksi                           Pihak Kedua (II)      


     (Bambang M.W)             (Pandhu Satria D)                 (Larasati Ayu S.D)