Selasa, 08 November 2016

TUGAS SOFTSKILL 2

TUGAS SOFTSKILL 2

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA DALAM BISNIS

Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika. Dua  faktor utamanya, yaitu :
1.      Perbedaan Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain. Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
2.      Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.

beberapa factor lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
     1    .      Physical , yaitu Kualitas air dan udara, keamanan
     2    .      Moral , yaitu Kebutuhan akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
     3    .      Bad Judgment, yaitu Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
     4    .      Activist Shareholders , yaitu Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
    5     .      Economic, yaitu Kelemahan, tekanan untuk bertahan
     6    .      Competition, yaitu Tekanan global
     7    .      Financial Malfeasance, yaitu Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
     8    .      Governance Failures, yaitu Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
     9    .      Accountability, yaitu Kebutuhan akan transparansi
   10    .  Synergy, yaitu Publikasi, perubahan-perubahan yang berhasil

  

     Contoh kode etik pada  bisnis
      Berikut ini adalah contoh kode etik pada perusahaan POOL ADVENSI INDONESIA

  1. Menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan etika bisnis dalam melaksanakan tugas.
  2. Wajib tunduk dan patuh terhadap Hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku
  3. Wajib tunduk dan patuh terhadap Peraturan dan Kebijakan Perusahaan
  4. Penghindaran Benturan Kepentingan
    • Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
    • Suatu potensi akan adanya benturan kepentingan harus dilaporkan kepada Manajemen Perusahaan.

  5. Kerahasiaan Semua personil Perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang sifatnya rahasia yang mereka ketahui dikarenakan pekerjaannya, harus tetap dijaga kerahasiaannya.
  6. Informasi Orang Dalam Personil Perusahaan yang memiliki informasi material dan rahasia mengenai Perusahaan yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di pasar modal, dilarang mengungkapkan kepada pihak luar.
  7. Larangan menerima hadiah. Seluruh karyawan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari rekan usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan.
  8. Perlindungan atas asset Perusahaan Setiap karyawan Perusahaan harus memastikan bahwa asset-aset Perusahaan di pelihara, dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan Perusahaan.
  9. Usaha Pribadi Kegiatan yang berhubungan dengan usaha pribadi harus dihindari karena akan mengganggu aktivitas kerja di kantor dan berpotensi pada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentiangan pribadi.
  10. Hak Individu Setiap karyawan harus menghormati dan menghargai hak asasi setiap individu, antara lain menghargai perbedaan suku, agama, ras, gender ; tidak melakukan pelecehan (harassment) ; tidak melakukan pemaksaaan kehendak dengan cara fisik atau psikis ; tidak membuat orang merasa tertindas (bullying). 

    KAITAN ANTARA KODE ETIK BISNIS DAN KODE ETIK AKUNTAN


    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.


REFERENSI :
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2015/10/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://www.pooladvista.com/index.php/aboutus/tata-kelola-perusahaan/kode-etik-budaya-perusahaan
https://agungkevinkarang.wordpress.com/2015/10/10/etika-profesi-akuntansi-perilaku-etika-dalam-bisnis/










Rabu, 19 Oktober 2016

TUGAS SOFTSKILL 1



1.      Carilah perusahaan yang auditornya melakukan pelanggaran etika profesi !

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Tanggapan :
Pada kasus ini sangatlah jelas terdapat pelanggaran terhadap etika profesi. Etika yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, yang mana seharusnya melakukan tanggung jawab sebagai ahli profesi yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber : http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html

2.      Kenapa etika profesi itu penting ?
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
 • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan atau profesi dari seseorang hanya akan mendapat kepercayaan atau sorotan dari masyarakat apabila seorang tenaga profesi ingin memberikan jasa keahlian nya kepada masyarakat yang ingin memerlukanya untuk mengindahkan sebuah etika profesi. Sebuah profesi akan terhormat jika memiliki etika profesi yang baik.


3.      Lebih penting mana antara etika dengan kemampuan pribadi?
Jawaban :
Etika profesi adalah sikap yang dimunculkan seseorang dalam menjalankan peran sebagai seorang andal dalam pekerjaan atau suatu profesi. Etika profesi bukan hanya untuk sekelompok  kalangan prfesional , akan tetapi etika harus dimiliki bagi semua orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan. Etika profesi juga selalu mendorong manusia untuk menjunjung tinggi moral, kepercayaan, amanah, dan komitmen yang tinggi terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab pekerjaanya. Etika profesi dapat dibentuk, dipahami dan dipelajari agar moral dan karakter para pekerja dapat menjadi lebih baik lagi dan para pekerja dapat melakukan berbagai inovasi terbaru.

Kemampuan pribadi adalah hal dasar alami yang dimiliki oleh semua orang sejak masih kecil. Kemampuan sesorang dapat dikeluarkan dan dikembangkan apabila seseorang mempunyai tekad yang kuat untuk mengasah kemampuanya agar kemampuan yang dimiliki menjadi lebih bermanfaat dan berguna. Kemampuan adalah hal yang selalu dipakai oleh setiap orang agar mereka dapat mencapai tujuan dan kesuksesannya.

Menurut saya akan lebih baik jika kita mementingkan dahulu etika profesi, karena etika profesi tidak semata mata dapat dibentuk dan mucul dengan sendirinya. Etika profesi akan membentuk pribadi yang berkarakter dan berwatak moral yang tinggi. Dan itulah yang sangat dibutuhkan bagi setiap orang dalam melakukan pekerjaanya. Dan sudah pasti orang yang memiliki etika profesi yang baik akan memiliki atau diiringi oleh kemampuan pribadi yang baik juga. Berbeda dengan orang yang mempunyai kemampuan pribadi saja, sebab belum tentu mereka mempunyai etika profesi yang baik dalam bekerja meskipun kemampuan mereka berada di level yang tinggi.
Sumber: