Minggu, 04 Januari 2015

PENGAWASAN OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN)


PENGAWASAN OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN)

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibuat untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Menurut undang undang tersebut OJK juga didirikan untuk menggantikan peran dari beberapa lembaga keuangan seperrti Bapepam-LK dalam hal pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, kemudian menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Dalam lembaga OJK ini terdapat Tujuan , Fungsi dan Tugas masing-masing.  Tujuan , Fungsi dan Tugas dari OJK yaitu :

Tujuan dari OJK  agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi dari OJK yaitu :

menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dari OJK yaitu :

melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dalam menjalankan tugasnya , OJK juga mempunyai wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan yaitu :


Wewenang Pengaturan :
         Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK;
         Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
         Menetapkan peraturan mengenai pengawasan;
         Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
         Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
         Menetapkan  peraturan mengenai sanksi

Wewenang Pengawasan :
         Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan.
         Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
         Melakukan penunjukan dan penggunaan pengelola statuter
         Menetapkan Sanksi Administratif
         Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan keigatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain

Dalam melakukan pengawasan terhadap  bank  mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai :
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Dalam usahan mencapai tujuan tersebut dilakukan berbagai cara pendekatan dengan menerapkan hal-hal berikut , yaitu :
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Dalam tugasnya melaksanakan pengawasan bank , BI melakukan pengawasan menggunakan 2 pendekatan yaitu pengawasan berdasar kepatuhan dan pengawasan berdasar resiko. Dengan adanya pengawasan berdasar resiko bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

A.    Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan kepatuhan dalam hakikatnya dibuat untuk menekankan pemantauan kepatuhan suatu bank dalam melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Kondisi ini mengacu pada situasi bank di masa lalu agar memastikan bahwa bank beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip kehati hatian.

B.     Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan berorientasi masa depan. Maka dari itu dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko. Dalam pengwasan ini  akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

0 komentar:

Posting Komentar