PENGAWASAN OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN)
Otoritas Jasa Keuangan adalah
lembaga independen yang dibuat untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruhan kegiatan dalam sektor jasa
keuangan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Menurut undang
undang tersebut OJK juga didirikan untuk menggantikan peran dari beberapa
lembaga keuangan seperrti Bapepam-LK dalam hal pengaturan dan pengawasan pasar modal
dan lembaga keuangan, kemudian menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Dalam lembaga OJK ini terdapat
Tujuan , Fungsi dan Tugas masing-masing.
Tujuan , Fungsi dan Tugas dari OJK yaitu :
Tujuan dari OJK agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dari OJK yaitu :
menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
Tugas dari OJK yaitu :
melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB.
Dalam menjalankan tugasnya , OJK juga mempunyai wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan yaitu :
Wewenang Pengaturan :
•
Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK;
•
Menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
•
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan;
•
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis
•
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelolaan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
•
Menetapkan peraturan mengenai sanksi
Wewenang Pengawasan :
•
Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa
keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan.
•
Memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
•
Melakukan penunjukan dan penggunaan
pengelola statuter
•
Menetapkan Sanksi Administratif
•
Memberikan dan/atau mencabut izin
usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda
terdaftar, persetujuan melakukan keigatan usaha, pengesahan, persetujuan atau
penetapan pembubaran, dan penetapan lain
Dalam
melakukan pengawasan terhadap bank mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai :
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Dalam
usahan mencapai tujuan tersebut dilakukan berbagai cara pendekatan dengan menerapkan
hal-hal berikut , yaitu :
- Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
- Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
- Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Dalam tugasnya melaksanakan
pengawasan bank , BI melakukan pengawasan menggunakan 2 pendekatan yaitu
pengawasan berdasar kepatuhan dan pengawasan berdasar resiko. Dengan adanya pengawasan berdasar
resiko bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun
merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap,
pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya
pengawasan berdasarkan risiko.
A.
Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan
(Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan kepatuhan dalam hakikatnya dibuat
untuk menekankan pemantauan kepatuhan suatu bank dalam melaksanakan ketentuan
ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Kondisi ini mengacu
pada situasi bank di masa lalu agar memastikan bahwa bank beroperasi dan
dikelola secara baik dan benar menurut prinsip kehati hatian.
B.
Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk
Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan berorientasi masa
depan. Maka dari itu dengan menggunakan pendekatan tersebut
pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat pada
aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko. Dalam pengwasan ini
akan lebih memungkinkan otoritas
pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan
yang potensial timbul di bank.
0 komentar:
Posting Komentar