Minggu, 12 Oktober 2014

TUGAS 2 - EKONOMI KOPERASI , Peraturan Perundang – undangan tentang Koperasi

Peraturan Perundang – undangan tentang Koperasi


Dalam perkuliahan di Universitas Gunadarma , terutama di semester 3 bagi jurusan akuntansi akan mendapatkan mata kuliah berjenis “Softskill” yang bernama Ekonomi Koperasi. Sebelum memasuki materi tentang  mata kuliah Ekonomi  Koperasi , alangkah lebih baik nya kita mengetahui terlebih dahulu apa saja peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang Koperasi di Indoesia agar kita dapat mengetahui secara mendalam tentang apa itu ekonomi koperasi. 

Apa itu kopersai? koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Peraturan Perundang - Undangan yang pertama kali dibuat untuk mengatur tentang Koperasi adalah : Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 yang Mengatur Tentang Perkoperasian yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI .

Menimbang:
a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.             bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

 Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.              membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.             berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.              memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.             berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

(1)            Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.             pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.              pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.             pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.              kemandirian.
(2)            Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.              pendidikan perkoperasian;
b.             kerja sama antarkoperasi.

 Untuk mengetahu lebih jelas tentang isi dari UU No. 25 Tahun 1992 dapat dilihat di link berikut ini :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm

Peraturan perundang undangan baru tentang koperasi .

Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Untuk melihat lebih jelas isi  UU NO.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian revisi dari UU. No.25 tahun 1992 dapat dilihat di link ini : 
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html





Refferensi :

http://adhiesan22.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html

TUGAS 1 - EKONOMI KOPERASI , CREDIT UNION

CREDIT  UNION

Dalam mata kuliah “Softskill”  Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma adapun kita membahas tentang berbagai macam materi. Salah satu dari materi yang diberikan adalah tentang “Credit Union”. Apa itu credit union? Untuk mengetahui tentang credit union lebih jelas , maka saya akan memberikan penjelasan tentang credit union itu.

Credit union berasal dari bahasa latin yaitu dari kata credere yang artinya percaya dan unio yang artinya perkumpulan.   Maksud dari kata kata itu adalah sebuah perkumpulan masyarakat  yang saling percaya dan sepakat satu sama lain untuk membantu sesama anggota dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggota atas dasar kepercayaan dan kesehjateraan bersama.

Makna atau arti sebenarnya dari  Koperasi kredit  atau Credit Union yang biasa disingkat dengan CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1.      asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.      asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.      asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.

Sejarah singkat koperasi kredit

Credit union awal mulanya berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke-19 yang dipelopori oleh Herman Schulze-Delitzsch. Credit union mempunyai ciri ciri dasar dari koperasi yang ada sekarang , yaitu adanya sifat membantu diri sendiri , tanggung jawab sendiri , demokrasi persamaan , kesetaraan dan solidaritas.  Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raffesien mendirikannya di daerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.

Berikut ini adalah keunggulan dan kelemahan credit union di Indonesia.

Keunggulan :
1.      menawarkan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
2.      tidak kena pajak
3.      berfungsi melindungi anggotanya dari lintah darat
4.      berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan namun memberikan pendidikan bagi anggotanya

kelemahan :
1.      kurangnya tenaga sukarela yang efisien
2.      tidak adanya diversitifikasi produk
3.      Common bond kadang membatasi kemampuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi

Referensi :

Tulisan - HATRICK DI LAGA PERDANA PEMBAWA KEMENANGAN

HATRICK DI LAGA PERDANA PEMBAWA KEMENANGAN

Dalam lanjutan gelaran kompetisi  asosiasi sepak bola antara mahaiswa DKI Jakarta atau yang dikenal dengan “LIGA ASMAJA 2014 “ Divisi Satu pada hari sabtu  4 Oktober 2014 kemarin , mempertemukan antara tim sepak bola dari Universitas Gunadarma (UG.FC)  dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).  Pertandingan itu adalah pertandingan awal pada hari itu . Pertandingan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro , Kuningan , Jakarta Selatan.

Pada pertandingan itu starting eleven dari tim sepak bola Universitas Gunadarma adalah : Zulhan (Gk), Agung (CB) , Arip (CB) , Wahyu (WB), Bambang (WB), Dwian (DMF) , Andra (AMF) , Ginola (LW), Faisal (RW) , Fatkhul (ST),  Eko (ST).  dan cadangan dari tim Universitas Gunadarma adalah : Ferry, Agape, Luthfi, Adit, Jimmy, Filham, Dimas, Mallis.

Pada pertandingan kali ini terjadi keterlambatan mulainya pertandinga sekitar 10 menit dikarenakan keterlambatan para pemain dari Politeknik Negeri Jakarta ke lapangan sepakbola di GMSB. Setelah para pemain dari PNJ siap dan memasuki lapangan maka barulah pertandingan dimulai oleh wasit utama yang dibantu oleh 2 orang asisten wasit dan 1 orang wasit cadangan.

Dalam   15 menit pertama tim dari UG.FC berhasil mendominasi pertandingan di babak pertama dan mampu menyarangkan 2 gol kedalam gawang yang dijaga oleh kiper PNJ. Gol yang disarangkan dari UG.FC yang pertama dicetak oleh Ginola dan yang kedua oleh Fatkhul . Kemudaian PNJ berusaha mengejar ketertingalannya dengan menyerang pertahanan UG.FC terus menerus. Akan tetapi  PNJ pun lengah dan tim UG.FC pun dapat kembali memperlebar jarak dari PNJ dengan menyarangkan 2 gol lagi di 10 menit terakhir babak pertama. Kedua gol tersebut dicetak oleh Ginola. Dengan begitu Ginola pun berhasil mencetak Hatrick pertama di laga pertamanya bersama UG.FC di dalam kompetisi LIGA ASMAJA 2014. Dan di akhir babak pertama kedudukan sementara adalah  UG.FC   4 – 0  PNJ.


Dibabak kedua PNJ terus menerus mencoba untuk mengejar keddudukan , akan tetapi serangan dari PNJ terus menerus dipatahkan oleh barisan pertahanan UG.FC .  Selama babak kedua berlangsung jual beli serangan pun terjadi akan tetapi sampai pluit panjang ditiupkan oleh wasit utama tanda berakhirnya pertandingan,   tidak ada satupun gol yang terjadi lagi di dalam babak kedua . Dengan begitu skor akhir dalam pertandingan kali ini adalah  Universitas Gunadarma  4 -  0  Politeknik Negeri Jakarta.   Kemenangan ini salah satunya didukung oleh 3 gol atau Hatrick yang disumbangkan oleh Ginola dan 1 gol oleh Fatkhul. Dengan ini klasemen sementara UG.FC adalah peringkat  pertama  diikuti oleh IISIP di posisi kedua dengan selisih 2 gol.  Tetap semangat untuk UG.FC dan jangan terlena dulu , karena masih ada 7 pertandingan lagi yang masih akan menanti.  #KeepFightForThe Purple