Peraturan Perundang – undangan tentang Koperasi
Dalam perkuliahan di Universitas Gunadarma , terutama di
semester 3 bagi jurusan akuntansi akan mendapatkan mata kuliah berjenis
“Softskill” yang bernama Ekonomi Koperasi. Sebelum memasuki materi tentang mata kuliah Ekonomi Koperasi , alangkah lebih baik nya kita mengetahui
terlebih dahulu apa saja peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang
Koperasi di Indoesia agar kita dapat mengetahui secara mendalam tentang apa itu
ekonomi koperasi.
Apa itu kopersai? koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Peraturan Perundang - Undangan yang pertama kali dibuat untuk mengatur tentang Koperasi adalah : Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 yang Mengatur Tentang Perkoperasian yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI .
Menimbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Untuk mengetahu lebih jelas tentang isi dari UU No. 25 Tahun 1992 dapat dilihat di link berikut ini :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
Peraturan perundang undangan baru tentang koperasi .
Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
Untuk melihat lebih jelas isi UU NO.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian revisi dari UU. No.25 tahun 1992 dapat dilihat di link ini :
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html
Refferensi :
http://adhiesan22.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.arsadcorner.com/2012/12/uu-no17-tahun-2012-tentang-perkoperasian.html
0 komentar:
Posting Komentar