Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang orang. Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi dari suatu rakyat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam koperasi sebenarnya adalah untuk memicu kerja sama antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat .
Untuk menajalankan koperasi juga ada landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia , yaitu :
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Akan tetapi Pengertian Koperasi Indonesia yang sebenarnya adalah telah diatur dalam Undang – undang
No. 25 tahun 1992 yaitu :
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Tujuan Koperasi
Dalam suatu badan organisasi pastilah mempunyai suatu tujuan yang dimiliki untuk mewujudkan suatu yang ingin dicapai , seperti hal nya dengan koperasi. Koperasi tidak semata mata hanya dibuat dan mengumpulkan modal usaha dari para anggota koperasi akan tetapi mempunyai tujuan yang sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang RI Nomer 25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa :
Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
mengapa anggota yang harus diutamakan ? ya , karena Koperasi itu adalah kumpulan dari orang orang , bukanlah kumpaulan dari modal , sehingga ketika suatu koperasi mendapatkan laba maka yang harus diutamakan adalah anggota. Akan tetapi Koperasi tersebut haruslah diusahakan agar tidak merugi.
Adapun pendapat dari Bung Hatta tentang tujuan dari koperaasi yaitu adalah :
Koperasi itu bukanlah untuk mencari laba yang sebesar besarnya , tapi melayani kebutuhan
bersama dan sebagai tempat untuk partisipasi para pelaku ekonomi skala kecil.
Prinsip Koperasi
Dalam badan oraganisasi haruslah ada suatu prinsip yang dipegang atau dianut oleh badan tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatannya. Untuk badan seperti koperasi juga mempunyai suatu prinsip prinsip yang dianut dan dimiliki untuk menjalani kegiatan usahanya.Dahulu ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang prinsip prinsip dari koperasi , yaitu :
A. Prinsip menurut Rochdale
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
B. Hans H. Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
C. Prinsip menurut Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip menurut Schulze
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
E. Prinsip menurut ICA
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
F. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar